Saya kali ini tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah
berupa Bidikmisi. Pihak kampus membuktikan ancamannya —tidak akan mencairkan dana
Bidikmisi—
saat mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi tidak mengumpulkan persyaratan. Fotokopi
buku tabungan disertai legalisir dari pihak bank, laporan pertanggung jawaban
dari penerima dana Bidikmisi, menyerahkan kartu hasil studi (KHS).
Ini berawal dari beberapa bulan atau mungkin tahun lalu.
Saat pihak kampus yang diwakili pembantu ketua (PK) III, Sukarno dan Munir
sebagai pengelola dana Bidikmisi mengumpulkan semua mahasiswa yang menerima
dana Bidikmisi. Ada angkatan 2011/2012, 2012/2013, seingat saya. Mungkin saat
itu juga ada mahasiswa Bidikmisi angkatan 2013/2014.
Gedung D tarbiyah, ruang 1, tempat berkumpul para mahasiswa
Bidikmisi dengan PK III dan pengelola dana Bidikmisi. PK III memberikan
selebaran yang harus di isi oleh mahasiswa Bidikmisi yang isinya saya lupa.
Yang saya ingat tentang keharusan tanda tangan di atas materai. Terjadi
perdebatan. Banyak yang tidak setuju terkait keharusan tanda tangan di atas
materai. Namun apalah daya. PK III dan pengelola dana Bidikmisi mengucapkan,
sudahlah kami tidak ingin mempersulit. Kami ingin membantu agar segera cair.
Itu saja. Dan beberapa hari setelah penandatangan di atas materai oleh
mahasiswa Bidikmisi dana cair. Syukurlah. Kejadian yang sama terulang kembali.
Namun tidak ada embel-embel harus tanda tangan di atas materai. Setelah
persyaratan terpenuhi dana cair lagi.
***
Tanda tangan di atas materai tidak saya lakukan. Begitupun
persyaratan yang diajukan oleh pihak kampus setelah nya yang berelang beberapa
bulan. Dana masih tetap saja cair. Namun kali ini tidak. Tidak ada dana bantuan
Bidikmisi kepada saya. Mungkin mereka lelah gaes. Iya. Mungkin mereka lelah.
Tidak menjadi masalah besar bagi saya ketika dana bantuan
Bidikmisi tidak sampai kepada saya. Palingan beberapa bulan tidak bisa ngopi,
rokok, berkumpul dengan teman-teman untuk berdiskusi, atau tidak bisa paketan
internetan untuk sekadar mencari info, atau saya tidak mampu membeli pulsa
untuk interaksi, konsultasi tentang “bagaimana proposalmu? Bagaimana PPL/KKL mu
(untuk jurusan syariah)? Bagaimana tugasmu?”.
Sungguh saya masih dapat pinjam telepon seluler kepada
teman, atau nebeng kopi, rokok, kendaraan untuk berdiskusi, atau minta sms ke
beberapa teman untuk menanyakan tetek bengek seputar kuliah. Sungguh saya kuat.
Tidak rapuh. Sungguh gaes.
Saya hanya janggal dengan PK III dan pengelola dana
Bidikmisi. Mengapa saat memberikan selebaran yang bertanda tangan di atas
materai sambil bilang, “ini dari pusat. Semua (universitas) sama”. Tapi saya
yang tidak mengumpulkan tanda tangan di atas materai sebagai penguat dari
poin-poin yang tercantum di kertas dan harus dipahami meski mekso masih mendapat dana bantuan
Bidikmisi.
Sekarang peringatan yang menyerupai ancaman terjadi. Dulu
tidak. sekarang iya. Iya tidak mendapatkan dana Bidikmisi yang ada embel-embel
dari pusat. Kata teman sih jika tidak mengumpulkan persyaratan tidak cair
dananya. Kalau kata ku sih persyaratan yang harus dipenuhi dengan embel-embel
yang sama (dari pusat) masih berlaku. Tidak mengumpulkan persyaratan (seperti
yang saya lakukan dulu) masih mendapat bantuan dana. Eh ternyata tidak.
Lagi-lagi, “mungkin mereka lelah gaes”.
Harapan saya sih dana bantuan untuk kaum tidak mampu namun
berprestasi (Bidikmisi) masih ada. Maksudnya hak saya itu. Hak bantuan kepada
saya namun saya tidak mendapat. Aturan main yang saya ingat sih pusat ngasih
hak otonom ke kampus. Nah, duit bantuan itu pikirku ada di tangan pengelola
dana Bidikmisi Stain Jember yang sekarang hampir berubah jadi IAIN Jember.
Mereka memberikan alasan tentang, proses pencairan dana
bantuan Bidikmisi dikirim oleh pihak pusat melalui rekening dari masing-masing
mahasiswa Bidikmisi. Tapi dulu saat saya tidak ikut tanda tangan di atas
materai mengapa masih cair? Mungkin teknisnya saat sudah penandatanganan oleh
mahasiswa Bidikmisi dikumpulkan lalu di scan, dikirim melalui email atau fax,
atau lewat kantor pos. Lalu bagaimana dengan saya yang tidak mengumpulkan?
Tentunya nama saya tidak ada. Namun saya masih mendapat dana bantuan Bidikmisi
itu.
Saya berharap dana itu disalurkan kepada mahasiswa yang
membutuhkan dengan benar. Masih banyak kenalan saya di kampus ini dan
membutuhkan biaya yang cukup. Namun jika harapan saya tidak dipenuhi ya itu hak
kampus. Juga hak kampus untuk memberhentikan dana bantuan kepada saya. Tidak
sebatas dana kehidupan sehari-hari, tapi dana spp ya monggo. Saya legowo. Atau
jika mau me DO saya ya tidak apa-apa. Itu hak otonom kampus.
Ingat betul aturan main bagi penerima dana bantuan
Bidikmisi. Salah satunya kampus berhak memberhentikan atau mengambil keputusan
untuk mahasiswa Bidikmisi yang bandel. Kayak saya inih. Jujur saya bandel.
Mohon jangan berteman dengan saya. Takut bandel saya nantinya menular. Plis
gaes. Okeh. Fine.
Namun saya sedikit harapan ini kiranya menjadi pertimbangan
bagi pengelola dana bantuan Bidikmisi. Harapan untuk disalurkan ke orang lain
daripada memutus bantuan ke saya dan behenti begitu saja. Masih banyak kenalan
saya yang butuh bantuan dana. Dan menurutku mereka layak selayak layaknya.
Dijamin tidak ada rekayasa terkait ketidak mampuan, penghasilan yang tidak
layak, atau lain-lainnya.
Catatan:
1.
Saya tidak bersedia dipanggil pihak pengelola
dana Bidikmisi Stain Jember jika meminta saya agar memenuhi persyaratan
pencairan dana. Dengan tujuan biar saya dapat dana bantuan juga. Saya sudah
menye-menye. Tidak ingin lebih menye-menye lagi.
2.
Saya bersedia dipanggil pihak pengelola dana
Bidikmisi jika kaitannya tulisan saya ini salah. Ada bau penghinaan. Tapi
jangan laporkan saya ke polisi. Sungguh. Saya takut. Saya tidak mau masuk
jeruji besi. Tapi jika itu pantas dan sudah dipikir matang ya tidak apa-apa.
3.
Jika tidak terima dengan tulisan saya sila balas
(sebagai pengelola dana bantuan Bidikmisi). Karena anda (pengelola) adalah
orang yang menurut saya kaum intelektual. Yang tidak melakukan
tindakan-tindakan anarki. Cukup dengan mikir, kasih tanggapan, atau menjawab
tulisan saya melalui tulisan juga.
4.
Beri saya SK jika pihak pengelola sudah lelah
mengurusi saya dan mencabut hak menerima dana bantuan Bidikmisi.
5.
Jika sudah memberi saya SK mohon dengan tertulis
melimpahkan hak saya yang dicabut dialihkan ke orang yang layak. Untuk itu saya
bisa mengusulkan orang yang benar-benar layak. (itupun masih hak otonom
pengelola dana Bidikmisi).
6.
Jika ingin memanggil saya, beri surat resmi.
7.
Tulisan ini dibuat semata-mata sebagai ruang
dialogis antara saya dengan pihak-pihak terkait
tanpa ada maksud atau tujuan provokatif.