Selasa, 16 Desember 2014

Menye-Menye yang Butuh Kaji Ulang

Saya kali ini tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah berupa Bidikmisi. Pihak kampus membuktikan ancamannya —tidak akan mencairkan dana Bidikmisi— saat mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi tidak mengumpulkan persyaratan. Fotokopi buku tabungan disertai legalisir dari pihak bank, laporan pertanggung jawaban dari penerima dana Bidikmisi, menyerahkan kartu hasil studi (KHS).
Ini berawal dari beberapa bulan atau mungkin tahun lalu. Saat pihak kampus yang diwakili pembantu ketua (PK) III, Sukarno dan Munir sebagai pengelola dana Bidikmisi mengumpulkan semua mahasiswa yang menerima dana Bidikmisi. Ada angkatan 2011/2012, 2012/2013, seingat saya. Mungkin saat itu juga ada mahasiswa Bidikmisi angkatan 2013/2014.
Gedung D tarbiyah, ruang 1, tempat berkumpul para mahasiswa Bidikmisi dengan PK III dan pengelola dana Bidikmisi. PK III memberikan selebaran yang harus di isi oleh mahasiswa Bidikmisi yang isinya saya lupa. Yang saya ingat tentang keharusan tanda tangan di atas materai. Terjadi perdebatan. Banyak yang tidak setuju terkait keharusan tanda tangan di atas materai. Namun apalah daya. PK III dan pengelola dana Bidikmisi mengucapkan, sudahlah kami tidak ingin mempersulit. Kami ingin membantu agar segera cair. Itu saja. Dan beberapa hari setelah penandatangan di atas materai oleh mahasiswa Bidikmisi dana cair. Syukurlah. Kejadian yang sama terulang kembali. Namun tidak ada embel-embel harus tanda tangan di atas materai. Setelah persyaratan terpenuhi dana cair lagi.
***
Tanda tangan di atas materai tidak saya lakukan. Begitupun persyaratan yang diajukan oleh pihak kampus setelah nya yang berelang beberapa bulan. Dana masih tetap saja cair. Namun kali ini tidak. Tidak ada dana bantuan Bidikmisi kepada saya. Mungkin mereka lelah gaes. Iya. Mungkin mereka lelah.
Tidak menjadi masalah besar bagi saya ketika dana bantuan Bidikmisi tidak sampai kepada saya. Palingan beberapa bulan tidak bisa ngopi, rokok, berkumpul dengan teman-teman untuk berdiskusi, atau tidak bisa paketan internetan untuk sekadar mencari info, atau saya tidak mampu membeli pulsa untuk interaksi, konsultasi tentang “bagaimana proposalmu? Bagaimana PPL/KKL mu (untuk jurusan syariah)? Bagaimana tugasmu?”.
Sungguh saya masih dapat pinjam telepon seluler kepada teman, atau nebeng kopi, rokok, kendaraan untuk berdiskusi, atau minta sms ke beberapa teman untuk menanyakan tetek bengek seputar kuliah. Sungguh saya kuat. Tidak rapuh. Sungguh gaes.
Saya hanya janggal dengan PK III dan pengelola dana Bidikmisi. Mengapa saat memberikan selebaran yang bertanda tangan di atas materai sambil bilang, “ini dari pusat. Semua (universitas) sama”. Tapi saya yang tidak mengumpulkan tanda tangan di atas materai sebagai penguat dari poin-poin yang tercantum di kertas dan harus dipahami meski mekso masih mendapat dana bantuan Bidikmisi.
Sekarang peringatan yang menyerupai ancaman terjadi. Dulu tidak. sekarang iya. Iya tidak mendapatkan dana Bidikmisi yang ada embel-embel dari pusat. Kata teman sih jika tidak mengumpulkan persyaratan tidak cair dananya. Kalau kata ku sih persyaratan yang harus dipenuhi dengan embel-embel yang sama (dari pusat) masih berlaku. Tidak mengumpulkan persyaratan (seperti yang saya lakukan dulu) masih mendapat bantuan dana. Eh ternyata tidak. Lagi-lagi, “mungkin mereka lelah gaes”.
Harapan saya sih dana bantuan untuk kaum tidak mampu namun berprestasi (Bidikmisi) masih ada. Maksudnya hak saya itu. Hak bantuan kepada saya namun saya tidak mendapat. Aturan main yang saya ingat sih pusat ngasih hak otonom ke kampus. Nah, duit bantuan itu pikirku ada di tangan pengelola dana Bidikmisi Stain Jember yang sekarang hampir berubah jadi IAIN Jember.
Mereka memberikan alasan tentang, proses pencairan dana bantuan Bidikmisi dikirim oleh pihak pusat melalui rekening dari masing-masing mahasiswa Bidikmisi. Tapi dulu saat saya tidak ikut tanda tangan di atas materai mengapa masih cair? Mungkin teknisnya saat sudah penandatanganan oleh mahasiswa Bidikmisi dikumpulkan lalu di scan, dikirim melalui email atau fax, atau lewat kantor pos. Lalu bagaimana dengan saya yang tidak mengumpulkan? Tentunya nama saya tidak ada. Namun saya masih mendapat dana bantuan Bidikmisi itu.
Saya berharap dana itu disalurkan kepada mahasiswa yang membutuhkan dengan benar. Masih banyak kenalan saya di kampus ini dan membutuhkan biaya yang cukup. Namun jika harapan saya tidak dipenuhi ya itu hak kampus. Juga hak kampus untuk memberhentikan dana bantuan kepada saya. Tidak sebatas dana kehidupan sehari-hari, tapi dana spp ya monggo. Saya legowo. Atau jika mau me DO saya ya tidak apa-apa. Itu hak otonom kampus.
Ingat betul aturan main bagi penerima dana bantuan Bidikmisi. Salah satunya kampus berhak memberhentikan atau mengambil keputusan untuk mahasiswa Bidikmisi yang bandel. Kayak saya inih. Jujur saya bandel. Mohon jangan berteman dengan saya. Takut bandel saya nantinya menular. Plis gaes. Okeh. Fine.
Namun saya sedikit harapan ini kiranya menjadi pertimbangan bagi pengelola dana bantuan Bidikmisi. Harapan untuk disalurkan ke orang lain daripada memutus bantuan ke saya dan behenti begitu saja. Masih banyak kenalan saya yang butuh bantuan dana. Dan menurutku mereka layak selayak layaknya. Dijamin tidak ada rekayasa terkait ketidak mampuan, penghasilan yang tidak layak, atau lain-lainnya.

Catatan:
1.       Saya tidak bersedia dipanggil pihak pengelola dana Bidikmisi Stain Jember jika meminta saya agar memenuhi persyaratan pencairan dana. Dengan tujuan biar saya dapat dana bantuan juga. Saya sudah menye-menye. Tidak ingin lebih menye-menye lagi.
2.       Saya bersedia dipanggil pihak pengelola dana Bidikmisi jika kaitannya tulisan saya ini salah. Ada bau penghinaan. Tapi jangan laporkan saya ke polisi. Sungguh. Saya takut. Saya tidak mau masuk jeruji besi. Tapi jika itu pantas dan sudah dipikir matang ya tidak apa-apa.
3.       Jika tidak terima dengan tulisan saya sila balas (sebagai pengelola dana bantuan Bidikmisi). Karena anda (pengelola) adalah orang yang menurut saya kaum intelektual. Yang tidak melakukan tindakan-tindakan anarki. Cukup dengan mikir, kasih tanggapan, atau menjawab tulisan saya melalui tulisan juga.
4.       Beri saya SK jika pihak pengelola sudah lelah mengurusi saya dan mencabut hak menerima dana bantuan Bidikmisi.
5.       Jika sudah memberi saya SK mohon dengan tertulis melimpahkan hak saya yang dicabut dialihkan ke orang yang layak. Untuk itu saya bisa mengusulkan orang yang benar-benar layak. (itupun masih hak otonom pengelola dana Bidikmisi).
6.       Jika ingin memanggil saya, beri surat resmi.

7.       Tulisan ini dibuat semata-mata sebagai ruang dialogis antara saya dengan pihak-pihak terkait  tanpa ada maksud atau tujuan provokatif.