Ma’ruf Amin menjadi wakil ketua majelis ulama Indonesia (MUI)
sejak 2014 (menurut laman resminya) menggantikan Din Syamsuddin setelah Sahal
Mahfudz, ketua MUI wafat pada 24 Januari 2014. Dia cukup berpengalaman dalam dunia
perpolitikan di Indonesia. Dua partai Islam, PKB dan PPP pernah menjadi
tempatnya kongkow. Selain itu, sekarang dia yang menggawangi bagian fatwa di
tubuh MUI. Termasuk beberapa hari ini soal BPJS yang mendapat fatwa haram
berujung pada keharusan mengganti sistemnya yang syariah. Adalah bentuk hasil
fatwa yang digawangi Ma’ruf Amin.
Laman resmi MUI menyantumkan tujuannya:
...terwujudnya
masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil
dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun
wa rabbun ghafur).
Terinspirasi sebuah buku karangan Hartono Ahmad Jaiz yang
berjudul ‘Aliran dan Paham Sesat di Indonesia’. Buku ini menceritakan beberapa
paham yang menurutnya sesat. Diantaranya Ahmadiyah, Syiah, LDII. Deskripsi soal
sesat nya paham minim dan terbilang prematur sekali. Karena untuk menggambarkan
dan menjelaskan kondisi kesesatan Ahmadiah, misalnya, hanya setengah halaman
dengan beberapa poin. Untuk itu, saya juga akan menulis beberapa keluh kesah
tentang MUI sebatas permukaannya saja. Tak lain berharap tulisan saya menjadi
penetralisir atau semacam obat dari tindakan MUI yang terkadang ngawur. Karena dalam
buku itu tertulis betapa buku itu menjadi rujukan diskusi bagi para kalangan
ulama, kyai, pesantren maupun organisasi keagamaan. Betapa bahagiannya saya
jika tulisan saya menjadi rujukan orang menyikapi fatwa dan segala macam
tindakan yang dilakukan oleh MUI. Sebentuk dan serupa refleksi diri lah.
1.
Badan Lisensi Halal
Haram
Sungguh tak bijak MUI ini. Meskipun sudah
menjadi gerutu sejak dulu namun tak pernah selesai persoalan ini. Tujuan MUI
mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan diridhai Allah misalnya. Bukankah Allah
tak pernah berharap seluruh manusia ini memeluk Islam sebagai agama panutannya?
Malahan, saat saya nyantri di taman pendidikan Quran (TPQ) dulu, diajarkan
bahwa agama ini terpecah. Tak hanya satu. Yahudi, misalnya. Akan ada sampai
dunia kiamat. Sungguh, betapa egois satu lembaga negara ini. Tersirat ingin melakukan
Islamisasi terhadap masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
2.
Fatwa Haram
Segala hal menjadi cakupan MUI. Ini lembaga
negara urusan apa sih sebenarnya? Haruskah saya ikut pesimis dengan beberapa
teman saat melihat hukum, peraturan, sistem yang tak jelas, ambigu, molor.
BPJS, misalnya. Mendapat sebentuk keharusan
untuk merubah sistemnya sesuai syariah. Betapa kurang pekerjaan badan lembaga
negara ini. Ada berita yang bilang ini
soal rebutan nasabah BPJS. Entahlah. Saya masih (mencoba) khusnudzon kepada
badan lembaga negara ini. Daging babi haram. Alah-alah. Njuk piye iki coba gae
wong2 Bali. Ngingik
Saya tak mau list lebih banyak. Karena tulisan ini lebih
panjang dari tulisan inspirator saya, Hartono Ahmad Jaiz yang membuat daftar
paham agama sesat di Indonesia. njuk piye cobak?
Saya teringat obrolan dengan teman soal kebutuhan dan hasrat.
Sepertinya MUI sedang dalam tahap hasrat, ngaceng. Karena dia sebagai
lembaga negara tidak memberikan kebutuhan masyarakat melainkan sekadar hasrat. Fatwa-fatwa
dibuat menghabiskan anggaran makan soto untuk sidang pleno, misalnya. Bukankah
masyarakat tak butuh fatwa itu. soal pertambangan yang ramah lingkungan
misalnya. tak jauh beda dengan uu pertambangan pada umumnya yang harus
mengikuti proses AMDAL , misalnya. namun itu masih mending dibanding sekarang
yang mengeluarkan fatwa BPJS haram dan menjadi harus syariah. Dia sibuk mencari
citra untuk dirinya sendiri. Alah-alah, entahlah. Saya kok jadi malas menulis
yang serius soal MUI ini. Terlalu untung. Nanti malah dapat dengan mudah untuk
mereka cari alibi. Mentok saya difatwa sesat. Huffttt
*goyang drible ala duo serigala tak jadi fatwa atau geger. Inul
Daratista aja sempat dicekal oleh Roma Irama. Ini sing pentilnya ra karuan
mental mentul malah gembrandul kamana-mana. Sungguh. Pingin bunuh diri saja
rasanya.